Minggu, 14 November 2010

Pajak-pajak jual-beli properti

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik
properti baru ataupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan.
Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah
dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai
NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daerah/kota. (Semakin hari pemerintah daerah berusaha menurunkan NJOPTKP, di Sleman, DI Yogyakarta Rp15 juta. di Pekan Baru, Riau Rp30 juta. Sebagian Kalimantan Timur Rp60 juta, Bogor Rp22 juta, Tangerang Rp16 juta. Sedangkan DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp50 juta.)

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
yaitu pajak yang hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari
pengembang maupun perorangan. Besarnya 10% dari nilai transaksi.
 
3. PPh (Pajak Penghasilan)
adalah pajak yang dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5% dari nilai
total transaksi atau NJOP (mana yg tertinggi). Pengecualian untuk properti
dengan nilai dibawah 60 juta. Khusus untuk pengembang/developer pajak ini
dibayarkan melalui PPh tahunan.

4. BBN (Bea Balik Nama)
merupakan bea yang dikenakan saat proses balik nama sertifikat properti yang
ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di
setiap daerah, namun rata-rata besarnya adalah 2% dari nilai transaksi/NJOP
(mana yg tertinggi).

5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari pengembang dan memenuhi kriteria
sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini adalah yang luas
bangunannya lebih dari 150m2 atau harga jual bangunannya lebih dari 4 juta/m2.
Tarif PPnBM adalah sebesar 20% dari harga jual dibayarkan saat transaksi.
sebagai catatan PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar-perorangan.

6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut setiap tahun dan dikenakan
kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya biasanya muncul setiap
bulan Maret melalui aparat pemda dalam bentu SPPT (surat pemberitahuan pajak
terhutang). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah
SPPT terbit yang bisa dilakukan ke KPP terdekat atau ke bank-bank persepsi yang
ditunjuk. Bila telat bayar PBB biasanya dikenakan denda sebesar 2% per bulan
hingga maksimal 24 bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar