Minggu, 14 November 2010

Cara keren bisnis jual-beli tanah

Pembicaraan tentang bisnis adalah pembicaraan yang tidak akan pernah selesai dibicarakan, karena lahan bisnis selalu berkembang, keuntungannya menggiurkan, juga  strateginya pun selalu ada yang baru.
Salah satu lahan bisnis yang sedang dilirik banyak orang saat ini adalah bisnis jual tanah. Banyak alasan kenapa beberapa orang memilih jual tanah sebagai lahan bisnisnya, karena selain harga tanah yang selalu meningkat cepat, juga karena banyak orang yang membutuhkan. Baik itu digunakan untuk membangun rumah, pertokoan, ataupun untuk membangun komplek perumahan.
Jual Beli Tanah
Bisnis ini kelihatannya sulit dilakukan oleh para pebisnis pemula yang menginginkan keuntungan yang besar, sebab bisnis jual tanah ini tidak seperti menjual pulsa dan makanan yang hari itu juga bisa segera dinikmati keuntungannya.
Bisnis jual tanah kadang membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk menarik si pembeli untuk membeli tanahnya. Tentu di sini kesabaran si pebisnis jual tanah diuji.
Selain itu, ketersediaan modal yang cukup besar juga menjadi hal yang mutlak harus dimiliki oleh pebisnis jual tanah. Cara yang biasa dilakukan oleh pebisnis jual tanah adalah membeli tanah dari seseorang untuk kemudian dijual lagi dengan harga tanah yang lebih tinggi. Tentu tidak semua pemilik tanah rela untuk melepas tanahnya begitu saja dengan harga yang murah.
Para pebisnis jual tanah haruslah kreatif mencari tanah yang murah namun berpotensi. Harga tanah tersebut akan naik jika dijual lagi. Beberapa jenis tanah berikut ini yang biasa dijual murah:

  • Tanah angker dan dianggap membawa kesialan. Bagi para pebisnis, keangkeran bukanlah hambatan yang besar, oleh sebab itu membeli tanah yang angker tentu menjadi pilihan yang baik dan cerdas, sebab selain harganya yang murah, juga tanahnya biasanya subur dan asri.
  • Tanah Jual Butuh. Orang-orang seringkali memilih untuk menjual tanahnya karena ada kebutuhan yang mendesak. Tanah tersebut biasanya ditawarkan dengan harga tanah yang murah. Hal ini tentu peluang bagus bagi para pebisnis jual tanah. Dengan demikian, bagi para pebisnis jual tanah, silaturahim adalah kegiatan yang wajib dilakukan, sebab dari sanalah pebisnis mengetahui ada tanah yang dijual butuh.
 
Walau begitu, pebisnis jual tanah harus hati-hati dalam membeli tanah, sebab banyak sekali harga tanah yang murah namun berpotensi merugikan si pebisnis saat menjual kembali tanah tersebut.
Tanah yang harus dihindari oleh si pebisnis jual tanah adalah tanah yang sedang dalam konflik. Tanah tersebut memang murah, tapi rawan gugatan. Tentu saja hal ini bukan hanya merugikan secara finansial, juga akan menurunkan reputasi si pebisnis jual tanah tersebut. 
Jadi, dalam bisnis jual tanah, perhitungan adalah hal penting sebelum memutuskan membeli tanah untuk kemudian dijual lagi.

Tata cara jual-beli tanah (2)

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

CONTOH CARA MELAKUKAN PENJUALAN TANAH , RUMAH , PROPERTY .

Menjual Property :

Menjual Property ( tanah, rumah & gedung ) adalah penjualan yang menghasilkan fee besar karena minimal harga property diatas 100 JUTA .

Menjual Tanah :

Apabila telah mendapat tanah yang akan dijual, maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah :

1. Buat Komitmen Fee dengan pemilik tanah apabila tanah tersebut milik orang lain, hal ini sangat penting supaya Hak kita sebagai pemasar tidak hilang.
2. Check surat-surat atas tanah tersebut ; Luas, Hak Milik, Hak Guna bangunan, sawah, pekarangan, dll.
3. Buat Peta situasi atas lokasi tanah tersebut dari pusat-pusat keramaian sampai kelokasi.
4. Check peruntukan tanah tersebut di BPN/Pemda setempat apakah untuk :tetap sebagai areal persawahan / lahan hijau,perumahan, kawasan industri.
5. Setelah mengetahui peruntukannya, misal boleh untuk kawasan perumahan, maka buat rencana site Plan sehingga dapat diketahui akan jadi berapa rumah kalau dilokasi tersebut didirikan rumah.
6. Kalau perlu buat analisa untung ruginya apabila lokasi tersebut dijadikan perumahan.

Menjualkan / menawarkan tanah adalah seperti menjualkan harapan kepada calon pembeli, oleh karena itu pemasar harus membawa imajinasi calon pembeli pada hal-hal yang belum terwujud secara nyata, minimal dengan membawa assumsi keuntungan sudah sedikit ada gambaran bagi calon pembeli.

Menjual Rumah :

Menjualkan rumah perorangan / Developer pada prinsipnya hampir sama dengan menjual tanah hanya ada tambahan :

1. Ijin Mendirikan Bangunan
2. Type dan luas bangunan
3. Sudah berap lama dipakai
4. Jumlah kamar ada berapa
5. Dll.


Rumah yang ditawarkan Developer biasanya hanya menyediakan rumah contoh sebagai alat Bantu promosi, selebihnya adalah keterampilan tenaga pemasar untuk sampai terjadinya penjualan dengan sistim pesan bangun, biasanya kebijakan Developer tampak muka rumah adalah harus sama dengan yang lainnya, tetapi untuk bagian dalam biasanya bebas sesuai dengan kebutuhan calon pembeli.


Sedangkan untuk menjual rumah siap huni permasalahannya tidak sepelik menjual rumah pesan bangun, karena pemasar menjual apa adanya rumah tersebut dengan harga yang telah ditentukan /fleksibel.

Dalam menjual rumah daik dari Developer maupun perorangan, pemasar harus memahami dan mengetahui keadaan lingkungan sekitar perumahan atau rumah yang akan dipasarkan karena hal itu akan dijadikan sebagai referensi oleh calon pembeli.

Bagaimana cara menjual rumah ?

Perlu diketahui oleh calon pemasar yang hendak belajar memasarkan rumah bahwa menjual rumah tidak seperti menjual produk lain seperti barang elektronik dan kendaraan misalnya dimana apabila sudah ditest suara bentuk dan kenyamannanya dapat langsung dibeli dan dibawa pulang.Untuk men-deal -kan penjualan rumah diperlukan waktu yang cukup panjang, hal ini disebabkan karena calon pembeli akan mempelajari dulu berbagai hal diantaranya :

1. Apakah harga yang ditawarkan cocok dengan kemampuan mereka ?
2. Apakah harga yang ditawarkan sebanding dengan fasilitas yang ada ?
3. Apakah perijinan sudah lengkap ?
4. Apakah lingkungan sesuai dengan strata sosial mereka ?
5. Dll

Kaitannya dengan pertimbangan-pertimbangan calon pembeli tersebut diatas maka pemasar harus mengetahui terlebih dahulu permasalahan tersebut supaya memperpendek waktu menuju closing penjualan.

Pemasar harus mengetahui terlebih dahulu untuk strata sosial mana rumah yang akan kita tawarkan agar pemasaran menjadi lebih efektif.

Bagaimana cara mendapatkan data calon pembeli ?

Karena harga rumah rata – rata diatas 150 jt-an , maka pangsa pasarnya sudah tentu adalah dari golongan menengah keatas, untuk menyaring calon pembeli maka ada beberapa cara yang bisa ditempuh antara lain :

1. Iklan kolom / baris di Surat Kabar lokal / nasional
2. Membuat brosur / selebaran
3. Pameran Di Mall atau pusat-pusat keramaian
4. Meminta referensi dari teman atau relasi
5. Membuat penawaran secara langsung ke alamat calon pembeli
6. Dll.


Apabila konsumen serius membutuhkan rumah/tertarik dengan apa yang kita tawarkan dengan cara menghubungi kita berarti kita sudah mendapat calon pembeli, tahap berikutnya adalah layani pertanyaan dan permintaan mereka dengan baik dan professional dan jalin komunikasi secara intens dan secara pribadi.Dalam komunikasi dengan mereka baik secara langsung / tidak langsung usahakan gali informasi lebih dalam tentang calon konsumen tersebut, hal ini selain untuk memperlengkap data juga untuk bahan pembicaraan lebih lanjut diluar rumah yang kita tawarkan

Pajak-pajak jual-beli properti

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik
properti baru ataupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan.
Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah
dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai
NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daerah/kota. (Semakin hari pemerintah daerah berusaha menurunkan NJOPTKP, di Sleman, DI Yogyakarta Rp15 juta. di Pekan Baru, Riau Rp30 juta. Sebagian Kalimantan Timur Rp60 juta, Bogor Rp22 juta, Tangerang Rp16 juta. Sedangkan DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp50 juta.)

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
yaitu pajak yang hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari
pengembang maupun perorangan. Besarnya 10% dari nilai transaksi.
 
3. PPh (Pajak Penghasilan)
adalah pajak yang dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5% dari nilai
total transaksi atau NJOP (mana yg tertinggi). Pengecualian untuk properti
dengan nilai dibawah 60 juta. Khusus untuk pengembang/developer pajak ini
dibayarkan melalui PPh tahunan.

4. BBN (Bea Balik Nama)
merupakan bea yang dikenakan saat proses balik nama sertifikat properti yang
ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di
setiap daerah, namun rata-rata besarnya adalah 2% dari nilai transaksi/NJOP
(mana yg tertinggi).

5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari pengembang dan memenuhi kriteria
sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini adalah yang luas
bangunannya lebih dari 150m2 atau harga jual bangunannya lebih dari 4 juta/m2.
Tarif PPnBM adalah sebesar 20% dari harga jual dibayarkan saat transaksi.
sebagai catatan PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar-perorangan.

6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut setiap tahun dan dikenakan
kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya biasanya muncul setiap
bulan Maret melalui aparat pemda dalam bentu SPPT (surat pemberitahuan pajak
terhutang). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah
SPPT terbit yang bisa dilakukan ke KPP terdekat atau ke bank-bank persepsi yang
ditunjuk. Bila telat bayar PBB biasanya dikenakan denda sebesar 2% per bulan
hingga maksimal 24 bulan.

Tata cara jual-beli tanah

Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
  1. Akta Jual Beli (AJB)
    Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.
  2. Persyaratan AJB
    yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
    1. Penjual membawa :
      • Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
      • Kartu Tanda Penduduk.
      • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
      • Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
      • Kartu Keluarga.
    2. Sedangkan calon pembeli membawa :
      • Kartu Tanda Penduduk.
      • Kartu Keluarga.
  3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantor PPAT.
    1. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
      1. Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
      2. Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
      3. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
      4. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
      5. PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.
    2. Pembuatan Akta Jual Beli
      1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
      2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
      3. Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
      4. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
      5. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
      6. Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
  4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
    1. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas
      Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
    2. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak
      ditandatanganinya akta tersebut.
  5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
    1. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
    2. Akta jual beli PPAT.
    3. Sertifikat hak atas tanah.
    4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
    5. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
    6. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
    1. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
    2. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
    3. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
    4. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan

Trick dalam jual tanah

Di dunia kita saat ini, memiliki tanah adalah salah satu prestasi terbaik yang pernah Anda dapat membuat dalam hidup. Ini adalah salah satu langkah utama yang menjamin masa depan yang gemilang Anda selama masa pensiun Anda. Namun, di banyak negara di dunia, orang menjual tanah mereka untuk satu alasan atau yang lain. Sementara beberapa menjual tanah mereka, yang lain berada dalam bisnis pembelian mereka untuk terus.
Tindakan menjual tanah telah usia fenomena lama. Orang-orang di masa lalu cara-cara lokal mereka sendiri dari menjual tanah mereka. Namun dalam waktu belakangan ini, hal-hal yang telah berubah. Kita hidup di dunia yang diperintah oleh hukum. Sebagian besar negara saat ini beroperasi melalui prinsip-prinsip demokrasi. Dalam pengaturan demokratis seperti ada hukum-hukum tertentu yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Ketika datang untuk menjual tanah, ada juga cara konstitusional akan hal itu. Ada keputusan yang tepat menggunakan tanah di sebagian besar negara saat ini.
Bahkan, jika Anda tertarik untuk menjual tanah, ada beberapa tips penting untuk diingat. Dibahas di bawah ini adalah beberapa tip untuk membantu mereka tetap keluar dari masalah ketika Anda sudah membuat keputusan untuk menjual.

1. Memasukkan dokumen Tanah bersama-sama
Di jual tanah, dokumen ini sangat penting. Dokumen pertama Anda harus bersiap-siap adalah sertifikat “hunian”. Dokumen ini sangat penting. Ini adalah bukti nyata bahwa Anda adalah pemilik sebenarnya dari tanah tersebut. Biasanya sertifikat hunian beruang nama Anda dalam huruf tebal cetak. Anda harus memiliki untuk mendapatkan dokumen ini dalam kebijaksanaan. Bahkan, sertifikat hunian adalah tanah bukti nyata Anda benar-benar ingin menjual, tanpa itu, tidak ada orang gila yang akan mendekati untuk membeli tanah. Dokumen ini adalah apa yang Anda benar-benar akan transfer ke pembeli setelah dia setuju dengan harga Anda. Di beberapa negara, ada dokumen lain yang dikenal sebagai “hak milik”. Hal ini juga dalam bentuk sertifikat hunian; keduanya melakukan melayani tujuan yang sama.

2. Daftar dengan agen real
Salah satu strategi utama yang perlu Anda terlibat dalam penjualan tanah adalah untuk mendaftar dengan agen real di sekitar Anda. Agen real ini juga dikenal sebagai surveyor real. tugas mereka biasanya untuk membantu Anda menjual tanah yang sangat cepat dan dengan harga yang baik. Anda tidak dapat menjual tanah Anda sendiri. Anda perlu bantuan orang-orang ini. Dalam kebanyakan kasus, mereka biasanya berakhir menjual tanah bagi Anda untuk penawar tertinggi. Namun, catatan hati-hati di sini adalah bahwa Anda harus sangat berhati-hati dengan jenis mempekerjakan agen Anda. Ada penyamun dan dupes luar sana. Jangan pernah melakukan uang atau sertifikat Anda hunian untuk agen apapun sampai Anda yakin akan realitas kesepakatan.

3. Kebutuhan Saksi
Jual tanah tidak seperti menjual apapun properti biasa lainnya. Tanah bergerak dan karena itu dapat menyebabkan beberapa perkelahian saat dijual secara ilegal. Selalu ada kebutuhan bagi Anda untuk terlibat saksi dalam penjualan tanah Anda.  Saksi pertama yang perlu Anda terlibat adalah seorang pengacara. Dia bertugas menyiapkan dokumen penjualan tanah tersebut. Biasanya, harus ada kesepakatan atau perjanjian antara Anda dan pembeli. Kesepakatan tersebut harus ditulis dengan baik, diketik dan didokumentasikan. Dalam kesepakatan harus ada ruang bagi Anda dan pembeli untuk menandatangani. Sekali lagi, Anda perlu memanggil pihak ke-3 sebagai saksi sendiri sementara pembeli juga dilengkapi dengan satu.
Dalam analisis akhir, Anda harus melakukan segalanya secara legal. Jangan buru-buru kesepakatan dari penjualan tanah Anda. Selalu berpikir secara mendalam sebelum Anda pergi ke kesepakatan.

DIJUAL! Tanah seluas 1,5ha di daerah sulawesi selatan. CEPAT!!

DIJUAL TANAH !!!

Lokasi : Kampung Panincong, Kab.Soppeng SULAWESI SELATAN
Luas : 15.000m2/ 1,5 hektare/ 1,5 ha
Harga : Rp 2.142.000.000 (dua milyar seratus empat puluh dua juta Rupiah)



Keunggulan nya:
* Lingkungan asri, tentram dan nyaman
* Dekat dengan perkotaan
* Dekat dengan lingkungan warga dan Pasar
* Dekat dengan tempat wisata alam pemandian air panas lejja
* dan yang pasti harga murah untuk luas tanah 1,5ha.


Bisa digunakan untuk:
* Membangun Rumah Mewah
* Untuk usaha (pertokoan, kios, dll.)
* Pabrik
* Perusahaan kantor.
* dll.


Foto-fotonya:






Dekat dengan jalan raya umum.

Dekat dengan wisata pemandian air panas.


Kehidupan disekitar nya aman, nyaman, dan tentram.



===============================================================
Harga masih bisa nego. bila minat, silahkan hubungi kami di:
email : jualtanah@rocketmail.com
SMS ONLY : 08989047070